Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun kepada mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari karena dinilai terbukti melakukan menyalahgunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Majelis hakim menilai Novariyadi terbukti menggelapkan dana Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar.
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tahap II Perkara ACT ke Kejagung
Ketua majelis hakim Hariyadi menimbang hal yang memberatkan putusan adalah karena terdakwa telah menyalahgunakan bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing Community Investment Fund atau BCIF,” ujar hakim Hariyadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Dana yang digelontorkan Boeing merupakan bentuk dedikasi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sedianya untuk membangun fasilitas publik. Sehingga, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Novariyadi juga telah merugikan masyarakat luas.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing,” jelas hakim Haryadi.
Adapun pertimbangan majelis hakim yang meringankan putusan terhadap terdakwa Novariyadi. Salah satunya karena terdakwa telah berterus terang dalam persidangan kasus penggelapan dana tersebut.
Profesi Novariyadi Imam sebagai pekerja sosial atau relawan juga menjadi pertimbangan yang meringankan putusan tersebut.
“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum,” kata hakim Hariyadi.
Dengan begitu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Novariyadi dipidana penjara selama 4 tahun.
Atas tindakan Novariyadi itu, majelis hakim menilai eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT itu terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Adapun Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500. Namun, dana tersebut hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing. Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
HT