Hukum

Kasus Pemerkosaan Anak 14 Tahun di Bandung, Polisi: Total 7 Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap empat tersangka baru terkait kasus pemerkosaan remaja berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. Dengan penambahan itu, total ada tujuh orang yang ditahan sejak kasus ini mencuat akhir tahun 2021.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, empat tersangka baru yang dibekuk antara lain, berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30). Para pelaku, berperan sebagai pengguna layanan seksual.

“Peran empat orang ini yakni pelaku yang pernah berhubungan dengan korban T. Untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di sel Polrestabes Bandung. Saat ini dalam rangka pendalaman tersangka,” kata Aswin, Rabu 5 Januari 2022.

“Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka berinsial SV (16), IM (18), dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan seksual melalui aplikasi pesan.

Kasus itu bermula dari hilangnya seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada pertengahan Desember 2021. Orangtua korban pun telah melaporkan soal kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Sepekan setelahnya, orangtua korban menemukan anaknya dari informasi di media sosial. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan proses hukum.

Kasus itu pun kemudian beredar di media sosial dengan narasi dan foto-foto terduga para pelaku. Dalam unggahan di media sosial itu, korban disebut diperkosa, diperjualbelikan ke puluhan orang melalui aplikasi perpesanan, dan juga dianiaya oleh para pelaku.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =