Channel9.id-Jakarta. Google akhirnya manut akan mengikuti kebijakan Indonesia, di mana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mendaftar jika tak ingin diblokir.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan bahwa tenggat waktu pendaftaran PSE yaitu 20 Juli. PSE yang tak mendaftar hingga tenggat tersebut akan dianggap illegal dan lantas diblokir.
Baca juga: PSE Wajib Daftar Sebelum 20 Juli
Google mengaku tahu tentang kebijakan tersebut. Kini pihaknya akan mematuhi kebijakan yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengetahui keharusan mendaftar sebagaimana peraturan, dan kami akan mengambil tindakan yang sesuai sebagai wujud mematuhinya,” ujar Google, dikutip Senin (18/7).
Kewajiban pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree. Namun, perusahaan raksasa seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix belum mendaftar. Sementara PUBG Mobile dan Mobile Legends sedang dalam proses pendaftaran PSE, demikian pula Google.