Channel9.id-Jakarta. Pemerintah mengejar target 100 persen kepemilikan akta kelahiran anak pada 2026. Hingga kini, capaian nasional tercatat 96,89 persen atau masih menyisakan sekitar 3,1 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan percepatan akan dilakukan bersama jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Salah satu tantangan terbesar berada di Papua Pegunungan, dengan capaian kepemilikan akta kelahiran baru sekitar 35 persen.
Hal itu disampaikan Ribka seusai rapat koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen pada 2026,” ujar Ribka.
Ribka mengapresiasi jajaran Dukcapil yang terus mendorong pemenuhan hak administrasi kependudukan anak. Menurutnya, kepemilikan akta kelahiran merupakan bagian penting dari pemenuhan hak anak sekaligus memastikan anak tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri dan KPAI juga membahas sejumlah persoalan perlindungan anak dan perempuan, termasuk data kekerasan. Ribka mengatakan penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga karena kewenangan teknisnya tersebar di berbagai instansi.
Meski demikian, Kemendagri siap mendukung KPAI dalam hal kebutuhan data kependudukan.
“Tetapi apabila memohon dukungan atau bantuan support data dari Kementerian Dalam Negeri, kami siap untuk mendukung KPAI,” tegasnya.
Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengapresiasi keterbukaan Kemendagri dalam menerima masukan hasil pengawasan KPAI di sekitar 39 kabupaten. Pengawasan tersebut mencakup pemenuhan akta kelahiran, perlindungan anak di wilayah 3T, anak korban perkawinan anak, anak pekerja migran Indonesia, hingga anak yang menjadi korban pelanggaran hak pengasuhan.
Salah satu usulan yang akan ditindaklanjuti adalah memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Namun, Sylvana menyebut langkah tersebut membutuhkan perubahan regulasi.
“Beberapa hal akan kami tindak lanjuti, misalnya antara lain, yang pertama memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah itu sangat penting, diperlukan perubahan regulasi untuk itu,” ujar Sylvana.
Baca juga: Mendagri Siapkan SE, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital




