Nasional

Aktivis Bongkar Dugaan Transfer Pricing dalam Distribusi Material Tambang PPMM ke IPP

Channel9.id – Jakarta. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menduga adanya potensi penyimpangan dalam aktivitas pengiriman barang galian tambang dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PPMM) di Bangka ke PT Irvan Prima Pratama (IPP) yang berbasis di Kumai, Kalimantan Tengah. Dugaan ini mencuat setelah dokumen resmi menunjukkan aktivitas pengiriman dalam jumlah besar oleh kapal tongkang yang sama dalam waktu berdekatan.

Koordinator Nasional GSBK Febri Yohansyah mengatakan, berdasarkan dokumen Syahbandar Pelabuhan Kumai, kapal tongkang yang dinakhodai Fadli mengangkut sekitar 3.000 ton material dari PPMM ke IPP pada 13 Maret 2025. Kapal yang sama kembali mencatat pengiriman sebanyak 3.301 ton pada 12 April 2025.

Situs resmi IPP menyebutkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang pengelolaan tambang pasir zirkon (Puya). IPP memiliki fasilitas pabrik di Sungai Rangit, Kumai Hulu, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dan kantor pusat di Surabaya.

Febri mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola distribusi bisnis tambang yang terjadi. Ia juga menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak bertindak atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Apalagi Para aparat hukum dan aparat pajak kok pada diam melihat ulah Bisnis IPP maupun PPMM tersebut,” ujar Febri dalam siaran pers resmi, dikutip Rabu (17/4/2025).

Febri menilai pola penjualan material tambang PPMM ke IPP yang kemudian melakukan ekspor bisa mengarah pada praktik transfer pricing. Hal itu dinilai berpotensi menghindari kewajiban pajak dan pelaporan ekspor secara langsung.

“Seolah-olah mengekspor sendiri, PPMM justru menjual material ke perusahaan pengolah yang kemudian menjadi eksportir, juga ke perusahaan yang sama milik keluarga Santoso,” katanya. “Sehingga berpotensi terjadi praktik transfer pricing dan menghindari kewajiban pajak dan pelaporan ekspor secara langsung,” tegasnya.

Febri juga menyoroti potensi kerugian negara apabila praktik ini benar terjadi. Menurutnya, skema ini bisa mengurangi penerimaan negara dari sektor tambang.

“Kalau benar PPMM hanya menjual barang galian ke IPP, dan IPP yang mengekspor, maka ada potensi besar penerimaan negara dari sektor tambang yang tidak masuk secara optimal ke kas Negara,” lanjutnya.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta pemerintah melakukan audit terhadap dokumen transaksi kedua perusahaan tersebut. Ia menilai potensi kerugian negara tidak hanya dari sisi material, tetapi juga dari nilai ekspor yang tidak tercatat secara utuh.

“Ini bukan hanya soal pengiriman material, tapi soal bagaimana potensi nilai ekspor bisa dikunci hanya dalam laporan satu perusahaan. Negara bisa kehilangan jutaan dolar dari nilai PPN, PPh Badan, hingga bea keluar jika itu berlaku. Dan Pemerintah harus bertindak cepat agar tidak jadi preseden buruk,” tegas Uchok.

Ucok juga mendorong keterbukaan dalam proses perizinan, khususnya terkait pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia menilai volume pengiriman dalam waktu dekat setelah RKAB disetujui perlu mendapat perhatian lebih.

“Jika material dalam jumlah ribuan ton dapat dikirim hanya selang sebulan setelah RKAB disetujui, maka perlu dikaji apakah volume tersebut berasal dari aktivitas legal dan sesuai rencana produksi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sikap anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung, Bambang Patijaya, yang dinilai belum mengambil tindakan atas dugaan penyimpangan ini. Uchok menilai peran legislatif seharusnya proaktif dalam mengawasi kegiatan usaha di daerah pemilihannya.

“Seharusnya orang seperti Bambang Patijaya sebagai orang yang mewakili daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung. Apalagi sekarang duduk sebagai ketua komisi di Komisi XII DPR-RI melaporkan perusahaan IPP maupun PPMM ke aparat pajak atau aparat penegak hukum dong,” pungkas Uchok.

“Ini Bambang Patijaya kok tidak berbuat apa apa, seperti jadi anggota dewan di Jakarta hanya makan gaji buta dan menikmati fasilitas negara saja,” tutup Uchok.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =