Channel9.id-Jakarta. Sejumlah tantangan membayangi pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi. Banyak yang menilai Pilkada di tengah pandemi akan mengurangi kualitas demokrasi.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan, jangan ada keraguan bahwa pemilu demokratis dan pandemi bisa berjalan beriringan. Sejauh hal tersebut bisa dilakukan dalam pemilu dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
“Pilkada sehat bisa dijalankan dengan demokratis meskipun pandemi. Kita harus bangun optimisme publik seperti ini. Bahwa kita bisa sebagai sebuah bangsa besar, bisa menjalankan agenda demokrasi secara sehat,” ujarnya tegas dalam acara Launching Pilkada Sehat bertema “Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat” yang disiarkan secara daring pada Jumat (14/08).
Lebih lanjut, Jerry mengatakan penyelenggara khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah harus meyakinkan pemilih, bahwa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 adalah kunci kesuksesan Pilkada.
Beberapa hal yang mesti dilakukan untuk mendorong optimisme publik dalam Pilkada sehat di tengah pandemi corona. Pertama, menurut Jerry, proses Pilkada harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan, yakni dengan memahami kondisi kesehatan sendiri.
“Itu kuncinya. Kedua, harus siap dengan peralatan-peralatan kesehatan. Masker, hand sanitizer harus dibawa kemanapun. Ketiga, siap saja tidak cukup tapi harus disiplin untuk dipakai juga,” katanya.
Keempat, kata dia, masyarakat harus membiasakan hidup sehat dengan konsumsi makanan yang bergizi dan teratur.
“Jangan lupa minum vitamin untuk kekebalan tubuh. Kelima, jangan membuat diri kita tidak panik, karena bisa stress dalam menjalankan tahapan-tahapan Pilkada. Karena akan mengurangi imun,” imbuhnya.
Seperti diketahui DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di 270 daerah se-Indonesia. Keputusan ini juga mendasari pada Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.
Protokol pelaksanaan pilkada di era pandemi Covid-19 yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) tinggal menunggu diundangkan. Komisi II DPR RI telah menyetujui ketentuan dalam PKPU tersebut.
IG