Hukum

Youtuber Tersangka Baru Rusuh Asrama Papua

Channel9.id – Surabaya. Polda Jatim tetapkan satu tersangka kasus ujaran kebencian dalam insiden Asrama Papua Surabaya.

Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka kasus ujaran kebencian dalam insiden yang terjadi di asrama mahasiswa Papua beberapa waktu lalu. Tersangka yang diketahui dengan inisial AD ini adalah seorang Youtuber.

Tersangka mengunggah ke youtube insiden yang membuat provokasi saat terjadi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Kalasan Surabaya.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, menyebutkan tersangka ini ditangkap di Kebumen Jawa Tengah. “Tersangka yang meng-upload video ke youtube tersebut membuat AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tuturnya.”

Video yang diunggah tersebut bisa memprovokasi masyarakat luas,” ujar Arman dalam keterangannya kepada wartawan di Surabaya (6/9/2019).

Dengan ditangkapnya AD, maka Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka kasus ujaran kebencian yakni TS, SA, VK dan AD.

Sementara untuk tersangka AD, penyidik menjerat dengan UU ITE Nomer 19 tahun 2019 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  4  =  14