Uncategorized

Akui Bunuh Yosua, Ferdy Sambo: Karena Kecintaan Saya kepada Istri

Channel9.id – Jakarta. Ferdy Sambo mengaku melakukan pembunuhan kepada Brigadir J karena tidak terima atas peristiwa yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” kata Ferdy di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Ferdy usai meninggalkan gedung tersebut pukul 12.57 WIB. Sebelumnya, Ferdy dan Putri tiba di Gedung Kejagung untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke penyidik JPU Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Polri: Ferdy Sambo dan Putri Dinyatakan Sehat Sebelum Diserahkan ke Kejagung

Ferdy mulanya tiba menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah keluar dari Kejagung, Ferdy mengenakan rompi Merah atau rompi tahanan Kejaksaan.

Ferdy mengaku begitu terbawa amarah usai mendengar kabar peristiwa pelecehan seksual yang menimpa istrinya. Hingga akhirnya emosi tersebut tidak terkendali.

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal,” ujar Ferdy.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Secara total ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  5