Hukum

Alasan Jantung Kurang Fit, Surya Darmadi Tak Kuat Dengar Pertimbangan Hakim, Sidang Vonis Diskors

Channel9.id – Jakarta. Sidang pembacaan vonis terdakwa Surya Darmadi diskors, tiba-tiba yang bersangkutan memotong pembiacaraan hakim, tidak kuat dengan pertimbangan dan mengaku jantung kurang fit.

Terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, menjalani sidang vonis hari Kamis (23/2/2023). Namun, di tengah sidang Surya mengeluhkan sakit.

Padahal majelia hakim sedanf membacakan fakta persidangan. Mendadak Surya Darmadi memotong penjelasan majelis hakim.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Akan Buktikan Status Kepemilikan Lahan Sawit

Baca juga: Iri Lantaran Persaingan Usaha, Pengusaha Sawit Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat, Lima Pelaku Diringkus Polisi

“Izin Yang Mulia saya agak nggak enak. Jantungnya kurang fit,” kata Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023 seperti dukutip detik.com.

Kemudiam hakik balik bertanya, “Maunya diskors?” tanya hakim ketua Fazhal Hendri.

“Iya,” timpal Surya.

Kemudian sang Hakim meminta agar Surya Darmadi beristirahat sejenak. Si terdakwa Surya lalu meneguk air minum yang diminta dari tim pengacaranya.

“Kalau putusan harusnya lanjut terus. Coba minum dulu, coba bapak minum dulu saya tunggu. Kalau bisa terus, terus, kalau nggak bisa kita skors,” kata hakim.

Setelah terdakwa minum, hakim lalu bertanya soal persiapan Surya Darmadi menjelang sidang vonis. Surya Darmadi lalu mengaku tidak kuat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim.

“Pak Surya Darmadi tadi sudah makan?” tanya hakim.

“Sudah,” katanya.

“Apa tadi tidak kuat dengar pertimbangan hukum?” ujar hakim.

“Tidak kuat,” timpal Surya Darmadi.

Hakim meminta Surya Darmadi tetap kuat mengikuti proses sidang vonis. Sidang lalu diputuskan untuk diskors hingga pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

“Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” tambahnya.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =