Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo, sehingga mengubah vonis mati menjadi pidana seumur hidup. Menurut MA, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.
Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim Kasasi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin (28/8/2023).
Selain itu, majelis hakim kasasi juga beranggapan bahwa mantan polisi bintang dua itu secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus dipertimbangkan.
Sebab, menurut majelis hakim kasasi, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar. Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” ujar MA.
Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah upaya bandingnya ditolak, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. Sehingga, vonis hukuman mati yang sebelumnya sudah diputuskan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Mahfud Md Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Akan Dapat Remisi
HT