Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan izin melakukan penyadapan kepada Dewan Pengawas yang diatur UU KPK yang baru berpotensi dibocorkan.
Namun, kata Alex, potensi kebocoran bukan hanya disebabkan oleh Dewan Pengawas. Alexander menyatakan potensi kebocoran itu bisa lebih disebabkan oleh persoalan integritas pihak-pihak dalam tubuh KPK seperti Dewan Pengawas, pimpinan KPK, penyidik.
“Kekhawatiran masyarakat itu hanya kalau, misalnya, ada permintaan izin dari Dewas (Dewan Pengawas) untuk penyadapan akan terjadi kebocoran, ya ini kan menyangkut masalah integritas,” kata Alexander seperti dikutip Antara, Jumat (18/10).
“Dewas bocorin bisa, saya bocorin bisa, saya tahu siapa yang disadap, siapa pun yang punya akses nomor dan nama yang disadap itu, dia punya potensi untuk bocorin, yang menyadap mesin tapi yang memasukkan nomor kan manusia, artinya sekarang pun potensi (membocorkan) itu ada,” kata Alexander yang kembali terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Diketahui, Draf UU KPK hasil revisi memang mengatur soal izin penyadapan. Dalam draf 16 September atau sehari sebelum pengesahan, Dewan Pengawas diberi tugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.