Lifestyle & Sport

Amanda Manopo Dibayar Murah untuk Promosi Konten Diduga Judi Online

Channel9.id – Jakarta. Artis Amanda Manopo telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan promosi situs judi online. Amanda disebut menerima bayaran sebesar Rp16 juta untuk konten yang dipromosikannya pada 2021 tersebut.

“Manda cuma dibayar Rp 16 juta,” kata kuasa hukum Amanda Manopo, Ina Rachman, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Ina mengatakan kliennya tak tahu bahwa konten yang dipromosikannya itu merupakan situs judi online. Amanda, kata Ina, mengetahui konten itu hanya sebatas game.

Proses penerimaan job endorsement itu, kata Ina, tidak langsung kepada Amanda Manopo, tetapi melalui manajernya terlebih dahulu. Amanda pun saat itu menerima arahan dari sang manajer.

“Sejak awal manajernya itu diberikan job itu dianggap bukan judi online, bahkan meminta jaminan bahwa itu nggak ada masalah. Ada statement dari si pemberi job bahwa itu bukan judi online tapi itu cuma game,” ungkapnya.

“Amanda itu cuma baca script doang. Jadi dia tuh nggak tahu. Misalkan dia buat video nih ya, dia cuma disuruh bikin video terus baca script-nya, udah. Begitu ditanya ini tahu nggak, dia aja nggak ngerti spin itu apa,” imbuhnya.

Meski demikian, Ina memastikan pihaknya bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang ada. Begitu pula jika dimintai keterangan kembali untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.

“Nah hari ini, resume penyidikan dianggap sudah cukup, kalaupun nanti Manda dibutuhkan lagi keterangannya Manda siap untuk hadir,” pungkasnya.

Adapun Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki sejumlah artis dan selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.

Baca juga: Transaksi Terus Meningkat, PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  52  =  62