Hukum

Amankan Demo Pakai Senjata Api, 6 Personel Polda Sultra Diputus Bersalah

Channel9.id-Jakarta. Enam personel Polda Sulawesi Tenggara dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran dengan membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Sultra, beberapa waktu lalu.

“Sudah diputuskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Senin (28/10).

Keenam personel tersebut diberikan hukuman yang bervariasi. Mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat satu tahun ataupun hukuman penempatan di ruangan khusus selama 21 hari.

“Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

Keenam personel polisi tersebut masing-masing berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.

Diketahui, DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  52