Ambil Keuntungan Dari Donasi, Pakar: ACT Dapat Dipidana
Hot Topic Hukum

Ambil Keuntungan Dari Donasi, Pakar: ACT Dapat Dipidana

Channel9.id – Jakarta. Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ada dugaan ACT melakukan transaksi terkait dengan aktivitas terorisme. Indikasi itu disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyampaikan, jika dugaan itu benar maka ACT bisa dipidana.

“Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,” ujar Azmi, Senin 4 Juli 2022.

Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Aliran Dana ACT ke Terorisme

Azmi menjelaskan bahwa Undang undang yayasan menegaskan para pendiri atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan.

Namun, Azmi mengingatkan supaya Polisi maupun kejaksan perlu melihat aturan anggaran dasarnya ACT, terutama terkait dengan gaji para pengurusnya.

“Apakah ada hal yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina, untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi dibuat dalam anggaran dasar? Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya?,” ujarnya.

“Dan apakah yang menerima gaji terafliasi dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan dengan pendiri, pembina dan pengawas.  Selanjutnya perhatikan pula apakah keputusan gaji, sarana tersebut diketahui dan ditandatangani pembina yayasan? Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini, termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan, ” katanya.

Menurut Azmi, dari penyisiran itu, akan diketahui apakah ACT melanggar tujuannya atau tidak. Apalagi, adan hukum yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan dengan alasan apapun, karenanya jabatan pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan.

“Sebab segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan,” ujarnya.

Azmi kembali menegaskan, jika ACT mengambil keuntungan dari gaji maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan.

Ini dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 28 tahun 2004 yang isinya menegaskan “Setiap anggota organ Yayasan yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain dapat dimintakan pertanggungjawbaan pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada organ pengurus”.

Larangan dan norma ini sangat tegas dan jelas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang isinya menegaskan “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Azmi pun menyarankan diperlukan adanya pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, atau melakukan penyimpangan dari tujuan dibentuknya yayasan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  28  =  35