Hukum

Anak Pembunuh Ayah-Nenek di Cilandak Ditahan di Rumah Aman

Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69), di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Pelaku ditahan di rumah aman atau safe house milik Balai Permasyarakatan (Bapas) lantaran masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas,” kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Atas perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Iya tersangka. (Dijerat) pasal 338 subsider 351,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari. Sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.

MAS berupaya membunuh AP menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.

Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.

Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.

Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah. Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.

Akibat perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, MAS ditahan di rumah aman atau safe house milik Balai Permasyarakatan (Bapas) lantaran masih di bawah umur.

Baca juga: Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jadi Tersangka

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =