Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69), di kediaman mereka di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai mengakui perbuatannya kepada polisi. Selain itu, polisi juga menetapkan MAS sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti di TKP.
“Kita sudah menetapkan tersangka berarti dia sudah mengakui. Karena memang alat bukti itu jelas, dari barang bukti yang ada di TKP, kemudian juga dari keterangan saksi yang melihat dan mendengar kejadian, lanjut juga dari keterangan anak tersebut,” ujar Nurma dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Nurma mengatakan pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas kasus pembunuhan tersebut.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Namun, petugas psikologi forensik belum mendapatkan hasilnya.
Meski begitu, lanjut Nurma, pelaku sudah bisa berinteraksi seperti biasa.
“Kita minta keterangan, bisa menjawab. Jadi sudah mulai tenang dari pertama kita diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dia berdiam, kemudian juga seharian dia menangis, lanjut besoknya ke besok harinya dia sudah bisa berinteraksi seperti biasa,” ungkap Nurma.
Terkait kondisi ibu tersangka, AP (40), yang juga menjadi sasaran MAS, sudah mendapatkan perawatan intensif di RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kemudian kemarin setelah itu masuk di ICU. Untuk keadaannya sudah berangsur membaik karena sudah sadar, namun kita belum bisa berkomunikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari. Sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
MAS berupaya membunuh AP menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP berhasil selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Sementara RM dan APW, sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah perjalanan.
Seorang petugas keamanan memanggil MAS. Hanya saja, dia ketakutan hingga akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah. Namun, upaya melarikan diri ini gagal karena MAS berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
Akibat perbuatannya, MAS terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, MAS ditahan di rumah aman atau safe house milik Balai Permasyarakatan (Bapas) lantaran masih di bawah umur.
HT