Hot Topic Hukum

Andhi Pramono Resmi Ditahan KPK, Jadi Broker Ekspor-Impor dan Manfaatkan Jabatan

Channel9.id – Jakarta. Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono reami ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor.

Andhi Pramono terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 16.38 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya nampak sudah diborgol.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andhi bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.

“Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” ujar Alex.

Selain disangka dengan pasal gratifikasi, Alex mengatakan Andhi juga diduga menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK pun menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, KPK menyangka Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andhi Pramono menjadi sorotan lantaran aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Istri dan anaknya juga kerap pamer kemewahan di media sosial, termasuk foto jalan-jalan ke luar negeri dengan tiket first class.

Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Andhi Pramono Jalani Pemeriksaan Kedua di KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =