Channel9.id – Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuding dua sumber utama polusi udara di Jakarta. KLHK menyebut asap kendaraan bermotor dan pembangkit listrik menjadi penyumbang utama buruknya kualitas udara Ibukota.
“Pertama, sumber-sumber kendaraan bermotor. Kedua, sumber-sumber dari kegiatan industri, termasuk di dalamnya pembangkit listrik maupun kegiatan-kegiatan pembakaran terbuka yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pihak-pihak lainnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/8/2033).
“Jadi ini sumber-sumber yang kami identifikasi sejauh ini. Namun kami diminta dalami lagi sumber besarnya,” tambahnya.
Untuk sumber polusi dari industri dan pembangkit listrik, KLHK melakukan pengawasan dengan membentuk tim. Sejak 21 Agustus 2023 KLHK menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Tim itu bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.
Sedangkan, lanjutnya, untuk sumber polusi dari kendaraan bermotor, KLHK berharap ada uji emisi secara luas di Jabodetabek.
“Kita harapkan uji emisi terus dapat diperluas bukan hanya di KLHK, tapi juga kementerian lain di wilayah Jabodetabek. Termasuk uji emisi dilakukan di pemerintah daerah. Kami juga menyiapkan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan di PLTU, tetapi juga di semua sumber emisi yang dominan.
“Kami melaporkan, yang penting semua sumber emisi yang dominan itu diawasi. Tidak hanya PLTU tapi juga industri-industri yang menggunakan batu bara, solar diawasi ketaatannya pada aturan,” tutur Sigit.
Uji emisi ini juga akan diberlakukan di internal KLHK sendiri. Meski begitu, masyarakat umum juga dapat mengikuti uji emisi kendaraan yang dilakukan oleh KLHK tersebut.
“Kedua dari uji emisi kita akan lakukan di minggu depan, itu untuk yang di internal KLHK dan umum, tapi umum diminta mendaftar agar tidak macet,” pungkasnya.
Baca juga: Bantah Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, KLHK: Itu Framing
HT