Hot Topic Hukum

Aneh bin Ajaib! Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda, Begini Penjelasan Mahfud MD

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.

“256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al-Zaytun. “Ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut adanya indikasi mencurigakan dari transaksi di rekening-rekening tersebut.

“Kalau agak transaksi mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” katanya.

Panji Gumilang juga sudah diperiksa Bareskrim Polri pada pada Senin (3/7/2023). Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al-Zaytun. “Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri diusut berdasarkan dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Unsur Pidana di Kasus Panji Gumilang, Status Naik Tahap Penyidikan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =