Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Eva Yuliana menyoroti arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal ujian pembuatan SIM kini dapat diulang pada hari yang sama.
Eva menilai arahan terbaru itu merupakan wujud komitmen Jenderal Sigit dan jajaran dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mungkin ini adalah salah satu wujud dari bagaimana Pak Kapolri dan seluruh jajarannya ingin meningkatkan pelayanan atau kemudahan-kemudahan masyarakat bisa mendapatkan SIM, baik itu pembuatan baru ataupun perpanjangan,” kata Eva kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.
Baca juga: Kapolri Terbitkan TR: Warga Tidak Lulus Ujian SIM, Bisa Mengulang di Hari yang Sama
Menurut Eva, kebijakan ini menjadi langkah baik Jenderal Sigit dalam meningkatkan pelayanan dalam pengurusan SIM. “Saya rasa ini adalah langkah yang baik di mana spirit Pak Kapolri untuk meningkatkan pelayanan dari Polri kepada masyarakat yang akan membuat SIM atau memperpanjang izin SIM-nya,” ujar legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Selain itu, Eva melihat langkah baru tersebut sebagai bentuk pemahaman yang baik oleh Polri. Eva menilai hal ini dapat menghilangkan pandangan bahwa proses pembuatan SIM sulit dan membuka peluang praktik pungli lewat calo.
“Kedua, tentu ini pemahaman yang baik yang luar biasa pemakluman yang ditunjukkan oleh Polri kepada rakyat sehingga kita nggak bisa lagi bilang bahwa bikin SIM itu susah. Mungkin lebih baik cari orang untuk membuatkan,” katanya.
“Nah ini lagi-lagi pemahaman yang salah yang harusnya sekarang kita semua berbenah diri, bagaimana kita memahami bahwa aturan yang dibut oleh Polri betul-betul untuk kita agar pengguna jalan ini benar-benar aman dan tertib,” lanjut dia.
Warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM, kini dapat mengulangi di hari yang sama. Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arahan tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, Selasa (1/11).
Telegram Kapolri itu menjelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama tiap orang. Kemudian, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
HY