Uncategorized

Anggota DPR Apresiasi Kebijakan Presiden Terkait PSBB, Hentikan Polemik Darurat Sipil

Channel9.id Jakarta. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan PSBB tersebut tidak lagi dikaitkan dengan Darurat Sipil yang sempat menuai kontroversi di masyarakat.

“Dengan dikeluarkannya PP no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, tanpa dikaitkan dengan Darurat Sipil, saya meilhat keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat,” katanya berdasarkan release yang diterima, Jumat (3/4).

Ia menambahkan, pemerintah perlu melaporkan pelaksanaan UU itu kepada DPR paling lambat tiga tahun sejak UU berlaku. Hal ini merujuk UU no 6/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2.

Kemudian, ia mengusulkan, Menkes membuat petunjuk pelaksana (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) untuk menjadi pedoman pelaksanaan UU itu di lapangan. Hal itu menurutnya sesuai dengan pasal 49 ayat 2.

“Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat juklak atau juknis dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan/di daerah,” kata politikus PDIP ini.

Ia menegaskan juklak/juknis ini sangat diperlukan sebagai pedoman serta alat koordinasi dan model operasional para pemegang otoritas di lapangan, dalam rangka mempercepat penanggulangan wabah virus corona di Indonesia.

“Insya Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini,” katanya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  12