Uncategorized

Corona Menjadi Bencana Nasional, DPR Minta Pemerintah Lebih Taktis

Channel9.id-Jakarta. Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyatakan, sejak pertengahan Maret pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, dengan baru dikeluarkan Keppres kemarin, terkesan hal itu terlambat.

”Tetapi, keppresnya baru dikeluarkan sekarang. Keppres ini terkesan terlambat. Mungkin ada banyak pertimbangan ketika keppres itu mau dikeluarkan,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/4).

Saleh menyebut, ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional diharapkan kerja pemerintah pusat lebih cepat, taktis dan dinamis karena memegang kendali penuh. Pemerintah daerah, kata dia, menjadi sistem pembantu untuk menyelesaikan pandemi corona. Sebab, pemerintah daerah harus patuh sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menangani corona.

“Dengan adanya keppres 12/2020 ini, pemerintah daerah harus patuh. Tidak hanya pada saat pengajuan status PSBB, tetapi ketika diminta menggunakan seluruh resources yang ada di daerah,” ucapnya.

Ketua DPP PAN itu menyatakan, segala sumber daya milik negara dapat dikerahkan dalam menangani pandemi corona karena sudah ditetapkan status bencana nasional.

“Termasuk anggaran yang dipakai. Tidak lagi hanya yang dianggarkan secara reguler, tetapi bisa memakai anggaran DSP (dana siap pakai). Tidak hanya itu, bisa juga memakai BTT (Belanja Tidak Terduga) yang ada di kemenkeu. Lebih jauh lagi, bisa melakukan realokasi anggaran di seluruh kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan bencana ini,” jelasnya.

Penetapan status bencana nasional dinilai tidak mudah. Sebab, dalam undang-undang disebut untuk menetapkan status bencana itu merujuk jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan akibat bencana dan dampak sosial ekonomi. Saleh menuturkan hal itu semua diukur oleh pemerintah.

Saleh juga berharap dengan ditetapkan status bencana nasional, koordinasi dan komunikasi oleh pemerintah lebih baik.

“Kita semua berharap, dengan ditetapkannya ini sebagai bencana nasional, penanganannya akan lebih baik. Mestinya tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab. Koordinasi dan komunikasi sudah semakin baik. Masing-masing aparatur pemerintah dapat bergerak bersama,” pungkasnya.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  36