Channel9.id-Jakarta. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp 100 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam pemeriksaan saksi-saksi di penyidikan kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“KPK telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi. Sejauh ini berjumlah sekitar Rp 100 juta. Kami ingatkan, sikap kooperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).
Sebelum pengembalian ini, KPK menemukan dugaan pembiayaan wisata luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga. “Sedang terus kami dalami keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
KPK sebelumnya menemukan indikasi perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya, lokasi peruntukan proyek saat ini yang tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek seluas 500 hektar tersebut. .
“Kami dalami bagaimana proses pembahasan rencana detil tata ruang, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi,” kata Febri.
Dalam Kasus Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni DirekturOperasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY),dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).