Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan. Tersangka baru itu merupakan pihak swasta.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.
“KPK kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023. KPK sudah tetapkan tersangka, yaitu 1 orang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
KPK enggan membeberkan identitas berikut peran tersangka dimaksud. Ali menjelaskan hal tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan.
“Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain Yana Mulyana dan dua pejabat Dishub Bandung tersebut, ada tiga petinggi perusahaan swasta yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Tiga perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Kasus suap yang menjerat ketiga orang tersebut berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional” melalui proses-catalogue.
Saat ini, kasus suap yang menyeret Yana tengah diadili. Yana dkk didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar.
Baca juga: Kena Ciduk KPK, Kekayaan Wali Kota Bandung Rp 8,55 Miliar, Punya Harley dan Pajero
HT