Channel9.id – Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU).
Adapun sebanyak 47 orang diamankan dalam kasus narkotika jenis ganja ini. Dari 47 orang itu, 31 orang di antaranya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba di Kampus USU.
“Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, maka mereka dibebaskan oleh petugas BNNP Sumut,” kata Kepala BNN Sumatera Utara Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, Selasa 12 Oktober 2021.
Dari jumlah 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, alumni, dan mahasiswa dari universitas lain.
Baca juga: Polisi Berencana Razia Narkoba ke Kampus-kampus
“Sedangkan 11 orang lagi dari warga masyarakat,” katanya.
Toga menjelaskan, penggerebekan di Kampus USU itu terjadi pada Sabtu 9 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
“Dalam razia yang dilakukan BNNP Sumut di Kampus USU itu, tidak hanya menangkap para pemakai narkoba, tetapi juga para pengedar narkoba yakni JHS (mahasiswa) dan D (mahasiswi),” katanya pula.
Kemudian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti ganja. Barang haram itu diketahui milik salah satu orang yang diamankan berinisial JHS. JHS disebut mendapat ganja dari wanita berinisial D. Wanita ini pun lalu ditangkap petugas.
“Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung,” ucap Toga.
Toga menyebut JHS, D serta FAY dijerat sebagai pengedar. Sebanyak 30 orang lainnya yang ditangkap dari Kampus FIB diduga merupakan penyalahgunaan narkoba. Dari 30 itu, 14 di antaranya mahasiswa USU. Mereka nantinya bakal direhabilitasi.
HY