Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (kejagung) umumkan penetapan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Ismail Thomas tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kejagung menyebut Ismail diduga terliabt dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Kepala pusat penerangan hukum kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Ismail akan ditahan 20 hari sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba.
Ismail terjerat pasal 9 UU Tipikor Juncto pasal 55 KUHP. Kejagung disebut akan memeriksa status uang sebesar 27 miliar ke sejumlah orang.
“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahan terhadap tersangka inisial IT, anggota komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ungkap Ketut dalam konferensi pers gedung Kejagung, Selasa (15/08/2023).
Terkait peran Ismail dalam perkara ini, Ketut menyebut bahwa tersangka memalsukan dokumen perizinan pertambangan. Ia menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Perkara ini, peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen terkait perizinan tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.. Ini terkait dengan perkara PT Sendawr Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka,”
“Di tahap pertama pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memangkan suatu perkara,” ucap Ketut.
BHR