Channel9.id – Jakarta. Anggota Tim Khusus Polri Agus Sariful Hidayat mengungkap ada tiga kejanggalan saat penanganan terkait kematian Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agus Sariful Hidayat memberikan kesaksian itu di sidang lanjutan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Agus bersaksi di sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis 1 Desember 2022.
Baca juga: Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dengan Dua Tangan
Saat bersaksi itu, Agus mengatakan pihaknya baru mengetahui peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menewaskan Yosua itu pada 11 Juli. Kemudian, timsus bergerak pada 12 Juli dan menemukan beberapa kejanggalan.
“Tadi saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 sampai 12. Bisa dijelaskan kejanggalannya apa?” tanya jaksa kepada Agus.
“Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian baru tau 11 malam kita melakukan peninjauan, 12 baru turun perintah timsus dan inspektorat khusus (irsus) untuk melakukan kegiatan,” jawab Agus.
Pertama, Agus mengatakan pihaknya menyoroti peristiwa adanya penolakan dari keluarga jenazah Yosua di Jambi. Saat itu, pihaknya menemukan kejanggalan peti jenazah Yosua tidak boleh dibuka.
“Dari peristiwa ini yang ramai tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka, kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak,” kata Agus.
Kedua, pada 12 Juli, Timsus datang ke TKP pembunuhan Yosua di Komplek Polri Duren Tiga. Di sana ditemukan ada beberapa barang bukti yang hilang sepeti proyektil peluru dan juga arah tembakan.
“Kemudian tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari di sana ditemukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kita lakukan oleh TKP dengan labfor,” beber Agus.
Selanjutnya, ketiga, Timsus menerima laporan adanya CCTV di rumah Ferdy Sambo yang rusak. Agus, mengatakan saat itu timsus lalu bergerak mengecek CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga. Akan tetapi, CCTV itu juga ternyata rusak.
“Berikutnya dari laporan-laporan, ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam, tidak ada, rusak,” kata Agus.
Dengan temuan beberapa kejanggalan itu, Timsus, kata Agus, bergerak melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang saat itu berada di TKP. Tak hanya itu, Timsus juga memeriksa siapa yang seharusnya tidak ada di tempat kejadian.
“Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP, apa fungsinya saat itu, di mana apa yang dikerjakan,” kata Agus.
Terkait kasus obstruction of justice itu, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan bersama dengan empat orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.