Hot Topic Hukum

Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dengan Dua Tangan

Channel9.id – Jakarta. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat di kompleks Polri Duren Tiga. Bharada Eliezer mengungkap Ferdy Sambo menembak Yosua dengan dua tangan.

Kesaksian itu diungkap saat Bharada Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Rabu 30 November 2022.

Mulanya, pengacara Kuat, Irwan Irawan, bertanya senjata apa yang dipakai Ferdy Sambo saat menembak Brigadir Yosua. Bharada Eliezer menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata jenis Glock.

Baca juga: Bharada E: Saya Tidak Punya Kekuatan Menolak Perintah Jenderal

“Kaitannya dengan Pak FS, bapak tadi mengatakan Pak FS sempet menembak ini, dengan senjata apa?” tanya pengacara Kuat, Irwan Irawan ke Bharada Eliezer.

“Glock,” jawab Bharada Eliezer.

Irwan lalu bertanya apakah Ferdy Sambo menembak dengan dua tangan. Bharada Eliezer mengamini itu.

“Jadi Pak FS dengan dua tangan?” tanya Irwan.

“Dua tangan,” jawab Bharada Eliezer.

Bharada Eliezer mengatakan Sambo saat itu juga terlihat memakai sarung tangan. Akan tetapi, kata Bharada Eliezer, hanya tangan kanan Sambo yang memakai sarung tangan.

“Dikokang dua tangan tapi yang pakai sarung tangan cuma satu?” tanya Irwan.

“Iya cuma yang sebelah kanan,” jawab Bharada Eliezer.

“Warna apa?” tanya Irwan.

“Hitam,” jawab Bharada Eliezer.

“Tangan kiri sempat menyentuh senjata juga?” tanya Irwan.

“Sempat menyentuh senjata,” jawab Bharada Eliezer.

“Saat menembak dua tangan?” tanya Irwan lagi.

“Dua tangan,” jawab Bharada Eliezer.

Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua.

Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  81