Hot Topic

Apresiasi Tangkap Tersangka Penyerangan Novel, Jokowi Harap Tak Ada Spekulasi Negatif

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap tak ada yang berspekulasi negatif atas penangkapan dua tersangka kasus penyerangan Novel Baswedan.

“Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi yang negatif. Ini kan baru pada proses awal penyidikan dari ketemunya tersangka itu,” kata Jokowi di Kota Lama, Semarang, Senin (30/12/2019).

Jokowi turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerja Polri. “Ini kan peristiwa sudah dua tahun, dan sekarang pelaku sudah tertangkap. Kita sangat hargai dan apresiasi apa yang dikerjakan Polri,” katanya.

Dia pun meminta seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini. Sehingga harapan masyarakat agar kasus ini terungkap bisa terwujud. “Semua, bareng-bareng mengawal agar peristiwa tidak terulang lagi. Yang paling penting itu. Jangan, sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut,” imbau Jokowi.

Diketahui sebelumnya, dua tersangka penyerang Novel Baswedan yakni RM dan RB telah ditahan Badan Reserse Kriminal Polri.

Menurut Brigjen Argo Yuwono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, kedua tersangka itu dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

“Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP,” ujar Argo, Minggu (29/12) kemarin.

Adapun Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara itu, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menyebut putusan hukuman kepada kedua tersangka sepenuhnya diserahkan kepada hakim di pengadilan. “Silakan sesuaikan pasal tersebut. Putusan kan di Pak Hakim,” ujar Argo.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  41