Channel9.id-Jakarta. Menkumham Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Hal itu imbas dari kebijakan asimilasi terhadap 37 ribu narapidana di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk melakukan gugatan hukum. Termasuk melakukan gugatan ke salah satu menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu hak mereka dan kanalnya sudah tepat. Kita juga perlu menghormati proses peradilan yang akan berlangsung,” ujar Arteria kepada wartawan, Selasa (28/4).
Namun Arteria menyatakan, kebijakan yang diambil oleh Menkumham Yasonna H Laoly sudah tepat. Karena kebijakannya melakukan asimilasi itu telah melalui persetujuan Komisi III DPR.
“Karena melalui pertimbangan yang matang serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam rapat kerja sebelum kebijakan itu diambil,” katanya.
“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan kebijakan itu diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional,” tambahnya.
Menurut Arteria, kebijakan Yasonna ini murni atas nama kemanusiaan. Karena Menkumham ingin mencegah adanya penularan virus corona di dalam lapas ataupun rutan. Sehingga masyarakat tidak perlu meributkannya.
“Kita menyadari lapas dan rutan tidak mampu memberikan dan menyiapkan sarana prasarana kedaruratan kesehatan yang memadai. Tolong pahami tanpa berprasangka buruk apalagi memfitnah,” ungkapnya.
(virdika rizky utama)