Hukum

Asisten Pribadi Mantan Menpora Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olah Raga 2014-2019 Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.Miftahul dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.

Jaksa Pununtut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut Jaksa, yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olah raga. Terdakwa juga tidak kooperatif dan tidak terus terang dalam seluruh perbuatan yang dilakukannya. “Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Ronald.

Miftahul didakwa dua pasal dakwaan yaitu dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Dalam dakwaan pertama, Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Miftahul merupakan orang kepercayaan merangkap supir Imam Nahrawi sejak 2011 saat Imam masih menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2009-2014. Saat Imam dilantik sebagai Menteri pada 27 Oktober 2014, dia diangkat sebagai asisten pribadinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  87