Channel9.id-Jakarta. Pemerintah memutuskan ASN bekerja dari rumah (work from home) di tengah wabah Corona.
Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat mekanisme pertanggungjawaban.
“Sekarang tinggal bagaimana pertanggungjawaban moral para PNS yang kerja di rumah itu agar mereka bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kebijakan ini dengan cara, misalnya dia tidak bekerja bahkan mereka malah menggunakan untuk liburan ke luar,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (17/3).
“Bukan hanya di rumah, bekerja, sambil tadi menghindari tingkat penyebaran dan kena, terpapar Corona. Makanya memang harus ada mekanisme pertanggungjawabannya,” imbuhnya.
Saan menilai kementerian maupun pemerintah daerah (pemda) dapat memberlakukan kebijakan pelaporan kerja melalui e-mail. Atau, sebut politikus NasDem itu, bisa juga memanfaatkan mekanisme komunikasi, seperti lewat grup WhatsApp (WA).
“Kan bisa lewat e-mail. Masing-masing instansi, masing-masing sektor, kerdirjenan, kedinasan, mereka kan punya mekanisme komunikasi. Artinya antara bawahan dengan atasan, misalnya antara kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bagian. Nah mereka kan tentu punya mekanisme komunikasi yang selama ini sudah mereka lakukan,” sebut Saan.
“Kaya misalnya kita punya grup WA. Selain juga tadi e-mail dan sebagainya. Nah ini bisa dimaksimalkan untuk bagian dari kontrol,” lanjutnya.
(virdika rizky utama)