Nasional

ASN Wajib Tau! Ini Aturan Baru yang Diteken Jokowi soal Hari dan Jam Kerja ASN

Channel9.id – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Melalui Perpres ini, Presiden melarang ASN bekerja pada hari Sabtu.

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.

“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21/2023 tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).

Selain itu, ASN mesti memenuhi waktu kerja sebanyak 37,5 jam dalam lima hari dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Aturan ini termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.

Waktu istirahat untuk ASN adalah 30 menit per hari. Khusus untuk hari Jumat, waktu istirahat berdurasi 60 menit.

“Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Jumat selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit,” bunyi pasal 4 ayat 5.

Dalam Perpres tersebut, diatur pula jam masuk kerja ASN yakni pukul 07.30 zona waktu setempat. Sementara saat Ramadhan, jam masuk ASN yakni pukul 08.00.

“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” bunyi pasal 4 ayat (3) perpres tersebut.

“Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” bunyi ayat berikutnya.

Di sisi lain, dalam pasal 7, ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal 3 dan 4 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, disebutkan pula dalam pasal 11, ketetapan menyangkut hari dan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan perwakilan RI atau ASN yang bekerja di luar negeri.

Selanjutnya diinformasikan pula, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

Baca juga: Proses Rekrutmen PPPK Akan Serupa Dengan CPNS

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  66