Nasional

ASN yang Laksanakan Bukber Bakal Kena Sanksi, MenPAN-RB: Demi Kebaikan Bersama

Channel9.id – Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar arahan Presiden Jokowi, yaitu menyelenggarakan maupun ikut kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 2023 ini.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya,” ujar Anas dalam keterangan pers, Kamis (23/3/2023).

Anas menegaskan, ASN memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” tutur Anas.

Anas menyampaikan, saat ini ASN harus berhati-hati dalam bersikap, sehingga arahan Presiden tersebut harus diperhatikan secara seksama.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Saat ini kita masih harus berhati-hati,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H.

Arahan itu termaktub dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat itu, tertulis tiga poin arahan Presiden Jokowi, antara lain:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca juga: Arahan Jokowi: Kegiatan Buka Puasa Bersama Ditiadakan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +    =  18