Channel9.id-Jakarta. Suntik mati siaran TV digital (analog switch off/ASO) tahap awal yang tadinya akan dilaksanakan 17 Agustus ini resmi diundur. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengonfirmasi hal ini dan memberi waktu penggantinya.
“Tahap pertama penghentian siaran TV analog diundur. Dimulai 31 April 2022,” kata Johnny, secara daring pada Selasa (10/8). Ia menambahkan bahwa payung hukum terkait penundaan ASO tahap awal akan segera keluar sebelum 17 Agustus 2021 mendatang.
Johnny menjelaskan bahwa penundaan ASO dilakukan lantaran adanya lonjakan kasus COVID-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Jadi, kami melakukan review kembali tahapan ASO itu,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, ASO yang tadinya akan dilakukan dalam lima tahap, akan diubah menjadi tiga tahap saja. Adapun tahap kedua dan ketiga akan dilakukan pada akhir Agustus 2022 dan awal November 2022.
Menurut Johnny, itu sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen), di mana ASO paling lambat harus dilakukan pada 2 November 2022.
(LH)