Channel9.id-Jakarta. Pemerintah resmi kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor hingga akhir 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dilansir dari keterangan resmi, Jumat, 17 September 2021.
Sebelumnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen >1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.
Baca juga: Dampak Insentif Pajak Penjualan Mobil April Melonjak 227 Persen
Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%. Perluasan ini dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
Masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc kemudian diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021. Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu.
Kebijakan ini memberi dampak yang sangat positif. Produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi. Produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4% (yoy). Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode yang sama.
Kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing-masing sebesar 45,7% dan 37,9% (yoy) pada triwulan II-2021.