Hot Topic

Mendagri Minta Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di Sumatera mempercepat realisasi tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah daerah untuk mendukung pemulihan pascabencana. Menurutnya, langkah tersebut penting karena penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,64 triliun kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang terdampak maupun tidak terdampak langsung oleh bencana. Dana tersebut diminta segera dimanfaatkan untuk pemulihan infrastruktur yang rusak serta penguatan upaya mitigasi di wilayah rawan bencana.

“Saya berikan kesempatan luas sekali, penggunaannya. Bisa untuk membangun, memperkuat jalan, memperkuat jembatan, memperkuat infrastruktur, daerah-daerah yang rawan bencana,” kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Bantuan Keuangan ke Daerah Sumatera di Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Tito juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang menerima tambahan TKD dan menyalurkan hibah kepada daerah terdampak yang masih membutuhkan dukungan. Daerah tersebut antara lain Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Padang, dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Berdasarkan data Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Sumatera, hampir seluruh bantuan hibah telah masuk ke rekening penerima. Namun, masih terdapat satu bantuan hibah yang belum terealisasi, yakni dari Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

“Yang belum tinggal satu, yaitu, dari Labuhan Batu ke Gayo Lues. Setelah kita cek masalahnya di mana ternyata masalahnya, di Gayo Lues,” imbuhnya.

Karena itu, Tito meminta Pemerintah Kabupaten Gayo Lues segera menyelesaikan persyaratan administrasi agar dana hibah dapat dimanfaatkan untuk pemulihan pascabencana. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi dapat diberikan apabila kendala tersebut tidak segera diselesaikan.

“Semata-mata (imbauan) ini karena mandat dan tugas yang diberikan Bapak Presiden kepada saya selaku Ketua Satgas Percepatan Rehab Rekon Daerah Bencana Sumatera, dan juga sebagai Menteri Dalam Negeri, pembina dan pengawas pemerintahan daerah. Tidak ada kepentingan pribadi apapun juga, selain untuk tugas dan kemanusiaan,” tutupnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =