Hot Topic

Atiqah Bersyukur, Ratna Hanya Divonis Dua Tahun

Channel9.id-Jakarta. Mendapati vonis pidana dua tahun yang dijatuhkan kepada aktivis Ratna Sarumpaet, aktris yang juga putri Ratna, Atiqah Hasiholan, mengaku bersyukur. Atiqah mengaku  lega, vonis tersebut tidak seberat tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam tahun untuk Ratna.

 “Kalau saya tanggapannya ya bersyukur karena sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Tapi yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para penasehat hukum, para ahli hukum, apa makna keonaran itu. Dimana sebenarnya tidak terpenuhi disini,” ujarnya.

Ratna divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Vonis hukuman 2 tahun penjara akan dikurangi masa tahanan Ratna yang telah ditahan sejak Oktober 2018. Berarti Ratna tinggal menjalani masa sisa tahanan selama 15 bulan.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim kepada kliennya. Pihaknya akan mempertimbangkan untuk ajukan banding dalam tujuh hari ke depan.

“Jadi kalau dua tahun kami masih pikir-pikir. Kami akan menentukan sikap dalam kurun waktu 7 hari ini,” ujar Desmihardi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =