Hukum

Atta Halilintar Dipolisikan, Pengamat Telematika Roy Suryo Buka Suara

Channel9.id- Jakarta. Geger Atta Halilintar yang dipolisikan karena tudingan melecehkan agama, melecutkan pakar telematika Roy Suryo membuat telaah digital.

Menurut Roy Suryo, ada editing video yang diunggah orang yang menjadi dasar pelaporan polisi atas diri Atta Halilintar, hal ini disampaikan oleh Roy dengan menyebut komentarnya atas dasar keahliannya sebagai pakar telematika sehingga ilmiah dan tidak terkait dengan jabatan maupun aktivitas politiknya.

“Persoalannya harus segera clear dan tidak melebar kemana-mana karena memang berpotensi rawan akibat menyangkut hal yg cukup krusial (baca: Agama),” ujar Roy Suryo.

Atta Halilintar dilaporkan oleh Firdaus Oiwobo, ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (13/11/19). Firdaus melaporkan Atta, dalam kapasitasnya sebagai hukum dari Ustaz Ruhimat yang melaporkan YouTuber Atta Halilintar  atas dugaan penistaan agama.

Menurut Roy Suryo, sebenarnya video yg dipermasalahkan tersebut memang sempat diunggah di Channel YouTube Atta Halilintar sekitar setahun lalu 2018 dan sudah dihapus. Belakangan, muncul lagi karena di-upload lagi di Channel YouTube atas nama Ridwan Swallow.

Dari unggahan inilah Roy Suryo menemukan editing atau pemotongan di beberapa Caption dan bagian-bagian dalam video tersebut. “Aslinya video tersebut berdurasi 5 menit 55 detik kemudian menjadi hanya sekitar 55 detik saja alias 1/5 aslinya dengan diberi judul baru “Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar”, ujar ahli telematika asal Yogyakarta ini.

Roy yang kerap menjadi saksi ahli di dalam kasus-kasus tindak pidana yang terkait multimedia, menyebutkan jika dicermati tampak tujuan awalnya video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan Gank Halilintar  tersebut maksudnya diperuntukkan untuk mengedukasi “Apa2 saja yg tidak boleh dilakukan selama salat” (Catatan: Caption aslinya memang tertulis “salat” tsb, bukan “shalat” sebagaimana biasanya ditulis di berbagai referensi).

Secara detail Roy menjelaskan, video aslinya yang berdurasi hampir 6 menit tersebut memiliki Resolusi 1280 x 720 Pixel dan tampak diambil dengan menggunakan 2 sudut pengambilan, yang pertama mulai TCR 00.00 sd 03.10 dari Arah Depan lurus Barisan / Shaf Sholat, sedangkan mulai TCR 03.10 sd 05.55 dari arah Samping Kanan.

Namun pada Video yg diunggah kembali oleh Ridwan Swallow tersebut langsung dimulai pada bagian kedua dan hanya berdurasi tidak lebih dari 1 menit dgn menghilangkan Caption-caption aslinya.

Secara berurutan masing2 scene dalam Video aslinya diberi penamaan sbb :- 00.09 Type-type yg Jangan Dilakukan Saat Solat- 00.38 A Few Moments Later – 00.44 Imam Baca Kelamaan- 01.11 Two Hours Later- 01.16 Makmum Tidak Sabar- 01.24 Makmum Hampir Ngompol- 01.59 Imam Mengantuk- 02.36 Imam mau Cepet-cepet Pulang- 03.05 Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut- 03.10 (Ganti sudut Pengambilan)- 03.46 Makmum usil Ngajak Berantem- 04.29 Bicara saat Solat Rusuh- 04.52 Ngangkat Telpon- 05.02 Jemaah Snapgram- 05.21 Ibu-ibu GenitDi akhir Tayangan tampak Atta & Gank Hailintar tsb menyerukan “Jangan Tiru Video Ini” sambil meminta dukungan subscriber sebanyak2nya.\

Namun sebagaimana yg dipermasalahkan dalam Laporan Polisi tersebut, Atta Halilintar sengaja memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat shalat bareng adik-adiknya. Diantaranya yang ditampilkan adalah Imam Baca Kelamaan, Makmum Tidak Sabar, Makmum Hampir Ngompol, Imam Mengantuk, Imam mau Cepet-cepet Pulang dan Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut dalam Sudut Pengambilan pertama.

Selanjutnya di sudut pengambilan berikutnya diperagakan adegan ketika Makmum usil Ngajak Berantem, Bicara saat Shalat Rusuh, Ngangkat Telpon, Jemaah Snapgram & diakhiri dengan Ibu-ibu Genit.

Roy mengatakan, dirinya memang tidak memberi penilaian atas adegan-adegan tersebut karena biarkan hal ini menjadi Kompetensi Ahli Agama, namun disini yang perlu ditandaskan adalah bahwa dengan diedit bagian Awal, Akhir dan masing2 Caption scene adegan2 tsb maka bisa berbeda pula persepsi yg menontonnya.

Meski bagaimanapun juga Video asli tersebut memang sangat bisa dipersepsikan seperti dalam laporan yg dibuat oleh Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dari Ustaz Ruhimat tersebut.

Jadi, kesimpulannya semoga kasus ini cepat clear dan bisa ditelaah secara menyeluruh dari 2 versi Video yg ada (Aslinya 5’55” dan Yg sudah diedit 55″ tsb) dan semoga pula siapapun bisa belajar dari kasus ini, bukan hanya Atta Halilintar dan Gank Halilintarnya saja, namun juga Para YouTuber yang ingin tampil, jangan asal memburu subscriber semata atau melakukan “pansos”.

Apalagi dengan menyinggung hal-hal yang sensitif karena ujung-ujungnya malah bisa bukan seperti yang diharapkan, karena kita hidup bermasyarakat yg dilindungi hukum, diantaranya salah satunya adalah UU ITE No 19/2016 (revisi dari UU ITE No 11/2008).

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  84