Politik

Awas! Demokrasi Hilang, Lantaran Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak

Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan pelantikan kepala daerah yang saat ini tidak dilakukan secara serentak mengakibatkan hilangnya demokrasi. Sebab, menurutnya, penjabat (Pj) yang sementara mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, bukan dipilih oleh rakyat.

Selain itu, kata Arif, Pj dan kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dalam menjalankan tugasnya. Baginya, hal ini tidak boleh terus dibiarkan.

“Kalau Pj Pj terus, Pj ditunjuk kepala daerah dipilih tapi kewenangannya sama kan ya demokrasinya hilang,” ujar Arif saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

“Penjabat kewenangannya sama dengan kepala daerah yang dipilih. Karena itu tidak boleh dibiarkan,” imbuhnya.

Menurut Arif, ketidakserentakan pelantikan ini karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) tidak mengatur jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Akibatnya, kekosongan jabatan kepala daerah digantikan oleh Pj.

Di sisi lain, akan ada sebanyak 31 DPRD Provinsi yang akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada September 2024, 3 provinsi lainnya akan selesai pada bulan berikutnya. Sementara itu, sebanyak 273 DPRD Kabupaten/Kota akan memasuki masa AMJ pada Agustus 2024, dan sebanyak 162 DPRD Kabupaten/Kota akan AMJ di bulan berikutnya.

“Padahal, Pj itu untuk mentransisikan sistem pemilihan kepala daerah dan pemerintahan kita supaya ada keteraturan dan ketertiban, sehingga tidak transisi terus. Karena Pj itu kan tidak dipilih, tapi ditunjuk. Padahal kepala daerah kan harusnya dipilih,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah saat ini berencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal pelantikan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Konsekuensinya, kata Arif, jadwal pencoblosan Pilkada akan dimajukan di September dari yang sebelumnya direncanakan di November 2024.

“Yang akan diatur adalah soal pelantikan serentak. Konsekuensinya adalah waktu Pilkada dimajukan, tidak lagi November tetapi menjadi September,” jelas Arif.

“(Pelantikan serentak) Itu penting untuk mensinkronkan, menyesuaikan tata kelola pemerintahan kita terkait dengan posisi kepala daerah supaya terjadi pelantikan serentak. Karena akhir masa jabatannya serentak, maka pelantikannya serentak,” lanjutnya.

Ia menargetkan pemerintah akan selesai menyusun Perpou tersebut pada Oktober 2023 mendatang.

“Target Perppu selesai harapannya Oktober ini sudah selesai,” pungkasnya.

Baca juga: MIPI: Kepastian Regulasi Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Sangat Dibutuhkan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  70