Nasional

Awas, Pelanggar Tilang Elektronik di Depok Bisa Didenda Rp1 Juta

Channel9.id-Jakarta. Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal segera diberlakukan di Depok, Jawa Barat. Jika tertangkap kamera, pelanggar akan dikenakan denda sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dan tergantung jenis pelanggarannya.

“Kami sampaikan denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi. Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Selasa (29/09).

Baca juga: Perhatian, Tilang Elektronik di Depok Akan Segera Diberlakukan 

Erwin menuturkan, sebelum penerapan aturan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama satu bulan. Selama tahapan tersebut, belum akan diberlakukan denda.

“Kita sosialisasi hingga akhir Oktober 2020. Pada 1 November baru akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

Namun untuk tahap awal, lanjut Erwin, baru ada satu kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di JPO, Balai Kota Depok.

Proses tilang elektronik ini tidak berbeda dengan yang diterapkan di wilayah lain. Pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan kiriman bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi.

Setelah itu, si pelanggar wajib melakukan konfirmasi atau menjawab surat tersebut dalam waktu 14 harus. Hal ini dilakukan untuk mengetahui, apakah kendaraan tersebut masih milik yang bersangkutan atau sudah dipindahtangankan.

“Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang,” jelas Erwin.

Lebih lanjut Erwin mengatakan, nantinya sistem tilang elektronik ini akan berlaku sama dengan yang di DKI Jakarta. Tahap selanjutnya, kamera ETLE akan dipasang di simpang Juanda-Margonda. “Jadi untuk tahun ini akan dipasang dua titik. Tahun depan akan dipasang beberapa lagi di sejumlah titik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  64