Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menegaskan akan memberi sanksi kepada warga DKI Jakarta yang merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menyalakan kembang api. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.
“Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya,” ujarnya, Rabu (22/12).
Baca juga: Bahaya Perayaan Kembang Api Tingkatkan Polusi Udara
Menurutnya, hal itu melanggar ketertiban umum dan juga protokol kesehatan mengingat kondisi pondemi yang masih berlangsung.
Ia menyatakan, jika masyarakat membandel menggunakan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. “Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi,” pungkasnya.