Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap pria di Pademangan, Jakarta Utara berinisial AS (44) yang tega memperkosa anak tirinya berinisial AP (17) hingga korban melahirkan. AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson saat dihubungi, Selasa (13/6/2023), dikutip dari Detik.
Iverson mengatakan, ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara 15 tahun dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Iverson.
AS ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023). Ia sempat melarikan diri setelah kasus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret lalu.
Sebelumnya, seorang pria inisial AS (44) di Pademangan, Jakarta Utara, tega memperkosa anak tirinya inisial AP (17) hingga korban melahirkan. Perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan sejak korban berusia 7 tahun, sejak pelaku menikah siri dengan ibu AP pada 2012 silam.
“Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya udah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin udah melahirkan korbannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Iverson mengatakan AS memperkosa AP sejak Agustus 2022 lalu. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.
“Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban bersetubuh sejak sekitar Agustus 2022 hingga bulan Februari 2023, hingga korban hamil dan saat dilaporkan Maret 2023 usia kehamilan sekitar 7 bulan,” ujarnya.
Dalam melakukan aksi cabulnya itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban. Pelaku meminta korban tidak mengadu ke ibunya.
“Ancaman ini hanya ancaman ini dipukul dianiaya, jangan sampai lapor ke mamahnya gitu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kehamilan korban itu diketahui oleh kakak perempuan korban berinisial YT (29). Awalnya, YT curiga adiknya hamil dengan kondisi perut yang semakin membesar. Kemudian, YT membawa adiknya ke bidan dan ternyata kecurigaannya itu benar.
“Dia (korban) kan punya kakak perempuan jadi ketika susah air di rumahnya akhirnya dia mandi bareng kakaknya perempuan, mandi lah bareng-bareng mereka berdua. Kelihatan perutnya kayak ada kelainan gitu, kakaknya melihat itu kemudian memintanya memeriksa ke seorang bidan yang terdekat rumah. Diketahui kemudian dia kondisinya hamil, saat itu saat memeriksakan itu kurang lebih 7 bulan,” tutur Iverson.
Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Jakut Perkosa Anaknya hingga Melahirkan, Kini Jadi Buron Polisi
HT