Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin menyesalkan banyaknya pasangan calon Kepala Daerah (Cakada) yang saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Para paslon mendatangi KPUD dengan diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemik Covid-19.
Azis menyatakan apresiasi dan mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan teguran kepada Cakada.
“Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur Calon Kepala Daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Cakada yang melanggar protokol kesehatan” ujar Azis, di Jakarta (07/09).
Ia menilai masa pendaftaran Cakada minggu lalu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada.
Azis pun mendorong penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye yang menimbulkan kerumunan massa. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Saya harapkan penyelenggara Pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada Cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye,”katanya.
Politisi Golkar itu mendorong pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh Cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan KPU.
“Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran.
”Bentuk pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos,”ujar Benni Irwan, Kapuspen Kemendagri.