Oleh: Rudi Andries*
Channel9.id-Jakarta. Target kedaulatan energi perlu membuka jalan bagi sumber minyak nabati nonpangan, memulihkan lahan terdegradasi, dan menciptakan pendapatan baru bagi masyarakat desa tanpa mendorong ekspansi perkebunan yang berisiko secara ekologis.
Wacana pemanfaatan 17,2 juta hektar hutan rusak menjadi sensitif ketika dikaitkan dengan kebutuhan bahan baku energi nasional, pengembangan biodiesel B50 menuju B100, serta kekhawatiran publik bahwa kebutuhan bahan baku energi akan mendorong perluasan perkebunan kelapa sawit, bahkan berpotensi menyentuh kawasan hutan alam dan gambut.
Padahal kecurigaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rencana konversi 17,2 juta hektar hutan rusak menjadi kebun sawit. Namun, pemerintah perlu memahami bahwa persepsi publik terbentuk dari hubungan antarkebijakan, terutama ketika informasi mengenai lokasi, status, dan peruntukan lahan belum dipahami secara utuh.
Energi, Lahan, dan Risiko Perdagangan Eropa
Persoalan ini memiliki dimensi perdagangan internasional. Uni Eropa melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR) menetapkan persyaratan bagi komoditas tertentu, termasuk kelapa sawit, terkait bebas deforestasi, legalitas produksi, dan ketertelusuran asal lahan.
EUDR tidak berarti seluruh ekspor sawit Indonesia otomatis terancam hanya karena muncul kontroversi mengenai lahan. Namun, apabila kebijakan pemanfaatan lahan berujung pada konversi yang tidak memenuhi persyaratan regulasi, produk dan rantai pasok, ini dapat menghadapi risiko kepatuhan serta hambatan akses pasar.
Dalam hubungan perdagangan Indonesia–Uni Eropa, yang perundingan CEPA-nya diselesaikan pada September 2025, kredibilitas komitmen lingkungan dan keberlanjutan juga menjadi bagian penting dari kemitraan.
Artinya, ambisi meningkatkan produksi bioenergi perlu dirancang agar tidak menciptakan persoalan baru bagi eksportir, petani, dan industri nasional.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana memenuhi kebutuhan energi, melainkan apakah Indonesia harus terus bertumpu pada satu komoditas untuk mencapai kedaulatan energi.
Sawit telah menjadi tulang punggung biodiesel Indonesia. Namun, ketergantungan yang semakin besar pada satu sumber bahan baku berpotensi meningkatkan tekanan terhadap penggunaan lahan, persaingan kebutuhan CPO, dan risiko lingkungan apabila ekspansi tidak dikendalikan.
Perkebunan sawit juga sangat mempengaruhi neraca air tanah dan kondisi hidrologis setempat, terutama ketika pembukaan lahan dilakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik ekosistem.
Sawit bukan satu-satunya tanaman penghasil minyak nabati yang berpotensi dikembangkan. Indonesia perlu serius menghidupkan kembali agenda diversifikasi tanaman energi nonpangan.
Kemiri Sunan, Jarak Pagar, dan Nyamplung
Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sejumlah alternatif bahan baku biodiesel, antara lain kemiri sunan, jarak pagar, dan nyamplung.
Kemiri sunan layak mendapat perhatian khusus. Bijinya mengandung minyak dalam jumlah relatif tinggi dan tidak diperuntukkan sebagai bahan pangan. Tanaman ini berpotensi dikembangkan pada lokasi yang sesuai, termasuk sebagian lahan terdegradasi dan bekas tambang.
Jarak pagar menawarkan pilihan lain untuk lahan marginal tertentu, sedangkan nyamplung dapat dikaji sesuai karakteristik agroklimat dan ketersediaan bahan bakunya. Potensi ketiganya tidak boleh hanya dinilai dari kandungan minyak biji, tetapi juga dari hasil minyak per hektar, kebutuhan air, biaya panen dan pengolahan, kepastian pasokan, serta keekonomian biodiesel yang dihasilkan.
Diversifikasi ini bukan berarti mengganti satu monokultur dengan monokultur lainnya. Justru, pemilihan tanaman harus mengikuti daya dukung lahan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Memulihkan Lahan, Bukan Sekadar Memperluas Perkebunan
Angka 17,2 juta hektar hutan rusak perlu dijabarkan melalui peta yang menunjukkan lokasi, status kawasan, tutupan lahan, kondisi tanah, dan fungsi hidrologisnya. Lahan mineral yang terdegradasi harus dibedakan dari gambut dan hutan alam yang memiliki fungsi ekologis penting.
Pada lahan mineral yang sesuai, pengembangan tanaman minyak nonpangan dapat diuji bersama rehabilitasi tanah, agroforestri, dan penerapan biochar. Sebaliknya, gambut yang rusak memerlukan pemulihan hidrologis dan pencegahan kebakaran, bukan otomatis dijadikan areal perkebunan.
Gerakan Biochar Nasional sebagai Bagian Solusi
Indonesia dapat mengembangkan pendekatan yang menghubungkan produktivitas dengan pemulihan lingkungan melalui Gerakan Biochar Nasional. Pada lahan mineral terdegradasi yang sesuai, biochar dapat diuji untuk membantu memperbaiki kualitas tanah dan mendukung penyimpanan karbon, dengan manfaat yang bergantung pada karakteristik tanah, bahan baku, proses produksi, dan penerapannya.
Pendekatan ini harus disertai pengukuran hasil, peningkatan pendapatan petani, penciptaan nilai tambah di desa, serta perlindungan ekosistem.
Kedaulatan Energi yang Menguntungkan Rakyat
Dalam perspektif Regenerative Welfare State, amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 harus berjalan bersama, Pengelolaan sumber daya alam perlu menghasilkan kemakmuran rakyat, sedangkan pembangunan ekonomi harus memperkuat perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan tidak cukup dihitung dari liter biodiesel yang dihasilkan. Pemerintah juga perlu menghitung kualitas lingkungan, nilai tambah lokal, pendapatan petani, dan manfaat sosial yang tercipta.
Karena itu, pemerintah perlu membangun program percontohan tanaman minyak nonpangan di berbagai wilayah, menguji keekonomiannya secara independen, lalu mengembangkan model yang terbukti layak.
Indonesia tidak harus memilih antara kedaulatan energi dan perlindungan lingkungan. Yang diperlukan adalah keberanian mendiversifikasi sumber minyak energi, memulihkan lahan yang tepat, dan memastikan bahwa setiap liter biodiesel membawa manfaat nyata bagi rakyat tanpa menambah beban ekologis.
Lebih jauh, persoalan ini menunjukkan pentingnya Policy Truth Architecture: sistem yang memastikan bahwa Presiden menerima informasi mengenai peluang sekaligus prasyarat, risiko, keterbatasan, dan kemungkinan kegagalan sebelum mengambil keputusan strategis.
*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) dan Anggota Pengawas Asosiasi Biochar Indonesia Internasional (ABII)
Baca juga: Biochar-as-a-Service: Membuka Mesin Pertumbuhan Baru dari Jasa Pertanian




