Hot Topic

Ba’asyir Ajukan Permohonan Pembebasan kepada Presiden Jokowi

Channel9.id-Jakarta. Abu Bakar Ba’asyir mengajukan permohonan pembebasan Asimilasi dan Integrasi kepada presiden Joko Widodo. Ba’asyri meminta dibebaskan bersama dengan tahanan lainnya, untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.
Surat yang diajukan kepada pemerintah ini disampaikan kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan pada hari ini, Jumat (03/04).

“Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba’asyir dari sisa pemidanaan beliau,” kata Michdan sebagaimana dikutip Straits Times, Jumat (3/4).

Dalam surat permohonan itu, Michdan mengatakan usia diatas 65 tahun rentan terhadap virus corona. Ba’asyir sendiri sekarang berusia 81 tahun.

“Kenyataannya adalah tahanan tidak memiliki ruangan isolasi dan sel yang tidak memadai untuk physical distancing. Sehingga kemungkinan narapidana usia diatas 65 tahun terinfeksi akan lebih besar,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan pembebasan awal kepada sekitar 50.000 tahanan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut 30.000 narapidana dibebaskan terkait antisipasi penularan Covid-19. Meski demikian, Yasonna mengatakan jika penjara masih overkapasitas.

Ba’asyir sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Gunung SInur, Bogor, Jawa Barat. Pemimpin pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu dituding menjadi pimpinan kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI). Kelompok radikal ini diduga terkait dengan bom Bali pada Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang. 88 orang diantaranya merupakan warga negara Australia.

Desember 2018, pemerintah menawarkan pembebasan kepada Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi Ba’asyir, yakni komitmen kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara, Pancasila. Namun, Ba’asyir menolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  40