Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri asal-usul uang tunai USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kejagung. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Irwan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan ke kantor Maqdir Ismail usai menerima uang tunai Rp 27 miliar tersebut.
“Hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan,” kata Ketut di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ketut mengatakan pihaknya baru mengetahui uang terkait kasus korupsi BTS senilai Rp 27 miliar itu diserahkan di kantor Maqdir. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk membuat terang sosok pemberi uang tersebut.
“Karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Maqdir tidak bisa menerangkan secara jelas perihal uang Rp 27 miliar.
Misalnya, apakah uang tersebut merupakan hasil kejahatan, uang pribadi, uang pribadi yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya.
Maqdir dalam pemeriksaan hanya mengatakan bahwa uang itu diberikan oleh seseorang berinisial “S”.
“Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi menegaskan Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Ia mengatakan kedudukan uang itu juga harus jelas. Uang Rp 27 miliar itu saat ini diamankan oleh Kejagung.
“Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda,” ucapnya.
“Status uang tersebut, apakah bisa digunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan, karena dampak hukumnya jauh beda,” sambungnya.
Sebab itu, nantinya dalam proses pendalaman, Kejagung diantaranya akan memeriksa seri uang, CCTV, dan saksi lainnya.
“Kita tunggu pendalaman nya seperti apa, yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan dan untuk selanjutnya kami tentukan statusnya,” jelas Kuntadi
Sebagai informasi, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Irwan mengaku telah menyerahkan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak terkait upaya penyelesaian kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini.
Total uang yang dikumpulkan untuk meredam kasus tersebut mencapai Rp 243 miliar. Sumber uang yang dialirkan Irwan ini berasal dari konsorsium penyedia infrastruktur untuk proyek BTS Kominfo dan subkontraktor proyek.
Irwan juga mengaku ke penyidik memberikan Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.
Beberapa pihak yang menerima aliran dana dari Irwan saat ini telah ditetapkan tersangka.
Berikut rincian uang yang disebar oleh Irwan atas arahan terdakwa lain, Direktur Utama BAKTI Anang Latif:
1. April 2021-Oktober 2022, kepada Staf Menteri Rp 10 miliar.
2. Desember 2021, kepada Anang Latif Rp 3 miliar
3. Pertengahan 2022, kepada POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar
4. Maret dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum Rp 1,7 miliar
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022, kepada Nistra Rp 70 miliar
6. Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina) Rp 10 miliar
7. Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo Rp 75 miliar
8. Agustus 2022, kepada Edward Hutahaean Rp 15 miliar
9. November-Desember 2022, kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar
10. Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang Rp 4 miliar
11. Pertengahan 2022, kepada Sadikin Rp 40 miliar.
Baca juga: Kejagung Minta Uang Rp27 M Hasil Korupsi BTS Dikembalikan, Maqdir Ismail Siap Dipanggil
HT