Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri asal-usul uang tunai USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kejagung. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Irwan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik langsung melakukan […]