Ekbis

Babe Haikal Sebut Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Produk Impor

Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan sertifikasi halal berupaya melindungi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk impor berlabel halal, terutama makanan dan minuman.

“Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita,” kata Babe Haikal dalam acara Coffee Morning di Kantor BPJPH Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut, Babe Haikal menyebut produk luar negeri, khususnya makanan dan minuman, kini telah banyak yang diproduksi dan dijual dengan harga murah, berkualitas, dan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.

“Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar,” tuturnya.

Babe Haikal menuturkan, kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak.

Menurutnya, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.

“Kalau kita punya UMK (namun) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri,” tambah Babe Haikal.

Berdasarkan data Sihalal, sampai saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.

Dari data tersebut diketahui masih banyak pelaku UMK yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya. Untuk itu, kata Babe Haikal, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.

Babe Haikal mengimbau seluruh stakeholder berperan aktif bersama-sama guna memberikan dukungan fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kepada Kementerian terkait saya mengimbau, kepada semua (stakeholder) yang terkait pun saya mengimbau, ayo sama-sama kita selamatkan ekonomi rakyat. Kita tingkatkan supaya mereka bisa bersaing. Bantu mereka untuk bisa meningkatkan mutu, menekan harga, dan menghadirkan produk yang bersertifikat halal, produk yang sehat, higienis, berkualitas,” ujar pendakwah dengan logat Betawi itu.

“Yuk kita kuatkan (ekosistem halal) dalam negeri karena halal menjadi daya saing tersendiri. Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan (sertifikat) halal dari negara masing-masing,” tandasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  39