Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto mengaku diancam akan jadi tersangka jika PDIP memecat Jokowi.
Hal itu disampaikan Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Awalnya, Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.
“Bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.
Hasto menyebut puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP resmi memecat Jokowi. Ia mengatakan keputusan PDIP itu membuat kasus Harun Masiku digunakan sebagai alat menekan.
“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Hasto menyebutkan berbagai tekanan juga terjadi saat proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. Ia mengatakan ada utusan yang mengaku sebagai pejabat negara meminta dirinya mundur dari Sekjen PDIP dan tidak boleh memecat Jokowi atau dirinya akan menjadi tersangka.
“Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujarnya.
Ancaman tersebut pun menjadi kenyataan pada malam Hari Raya Natal 2024. Pada 24 Desember 2024, Hasto resmi diumumkan KPK sebagai tersangka.
“Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan tekanan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa juga diterima partai lain.
“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron). Hasto disebut menyuap Wahyu Rp600 juta.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Selain itu, Hasto juga didakwa Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. Hasto disebut membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
HT